Pemerintah dan DPR Sepakat Menetapkan Biaya Haji 2022


Pecinta Dawuh, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan biaya perjalanan haji (bipih) yang harus dibayarkan jemaah haji tahun ini rata-rata Rp39.886.009.

“Biaya haji (bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji disepakati rata-rata Rp 39.886.009, per jemaah. Itu sudah termasuk tiket pesawat, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup dan biaya visa,” kata Menag, Rabu (13/04/22).

Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.Tahun ini biaya telah disepakati di angka Rp. 808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang diperoleh dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Oleh karena itu, total BPIH tahun ini diselesaikan pada Rs 81.747.844,04 per jemaah, Pada 2020 Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih sebesar Rp 35,2 jt. Artinya ada perbedaan dengan Bipih untuk biaya Haji tahun 2022.

Namun selisih tersebut tidak akan dikenakan kepada jemaah haji yang lunas tunda pada 1441 H/2020 M. Biaya tambahan akan dikreditkan ke virtual account. Ini bisa dilakukan dengan menerbitkan virtual account,” ujar Menag.

Menteri Agama mengumumkan bahwa semua pembicaraan BPIH yang diadakan oleh pemerintah bersama dengan DPR menggunakan kuota 50%.“Asumsinya, kuota haji Indonesia tahun 1443H/AD 2022 yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji 2019,” jelas Menag.

8.840 orang,” lanjutnya.Menag menegaskan, meski kuota yang digunakan adalah angka asumsi, itu juga menjadi tujuan pemerintah.

Dikatakannya, hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, secara optimal. Dan kami harap bisa memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Menag.

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2